KEKUATANHUKUM SURAT KETERANGAN TANAH KEPALA DESA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Pada prakteknya apabila seseorang atau warga masyarakat yang ingin mengusai suatu tanah, di masa lalu haruslah membuka hutan terlebih dahulu,
AktaJual Beli (AJB) bisa dijadikan agunan, asalkan pemohon mengikuti persyaratan bank yang menerima agunan AJB. (minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar) dan pengalaman usaham minimal 1 tahun. Nilai pinjaman dari bank BRI atas gadai AJB adalah 70-80% dari rumah atau tanah yang diagunkan. 5. Bank BRI Syariah
SURATKETERANGAN JUAL BELI. Pada hari ini Rabu, tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam, kami masing-masing : Pihak kedua menerangkan dengan surat ini telah membeli tanah tersebut dari Pihak Pertama sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Demikian surat ini dibuat dihadapan saksi dan Kepala Desa/Lurah setempat yang turut
SebagaiPemilik / Kuasa dari Tanah / Bangunan / Tanah Bangunan yang terletak Di Jalan : Pasir Makmur 2 no 93 BPR Nanggeleng RT.005 RW.008 Kelurahan : Nanggeleng Kecamatan : Citamiang Bedasarkan Bukti 1. Tanah : Sertiifikat Hak / Akta Jual Beli no : 2.
Berdasarkanketentuan dari Undang-Undang, jual beli tanah atau peralihan hak yang menyangkut tanah perlu dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Kemudian jika sudah ada sertifikat untuk tanah tersebut, maka dilakukan balik nama sertifikat tanah yang mana ditujukan untuk merubah status kepemilikan dari penjual kepada pembeli atau